Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.
Gubernur Jabar Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak
KDM Bakal Tingkatkan Kualitas Pendidikan: Masyarakat Harus Sekolah
Berkaca Kasus Penyekapan, KDM Soroti Lingkungan Abai
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar