Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.
Gubernur: Mulai Tahun Ini Mahkota Binokasih Diarak Keliling Jabar
Jabar Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, KDM: Sudah Persetujuan Mendagri
Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung Demi Cegah Bencana
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar