Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.
Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung Demi Cegah Bencana
KDM Janjikan Relokasi dan Santunan Korban Longsor di Bandung Barat
Dana Transfer Daerah Dipangkas, KDM: Birokrasi Berpuasa, Rakyat Berpesta
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar