PDIP: Pembubaran KKR Langgar UU

Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB

Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).

Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.

"Pada prinsipnya di republik ini bebas menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya, hal itu dilindungi UU dan konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Seharusnya, kata TB Hasanuddin, aparat keamanan memberikan perlindungan secara tegas terhadap warga negara yang sedang menjalankan ibadah. Untuk itu, Ia meminta, aparat penegak hukum menindak oknum Ormas yang sewenang-wenang membubarkan KKR tersebut.

"Saya kira tidak boleh terjadi dan menurut penjelasan dari aparat setempat sangat disesalkan, maka aparat pengamanan harus menjabarkan. Karena ketika ada warga negara sedang menjalankan ibadah harus dilindungi," tegasnya.

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan 8 Camilan Lezat Bernutrisi untuk Menaikkan Berat Badan Ideal 8 Bukti Nyata Kebenaran Hadis Nabi SAW tentang Fenomena Akhir Zaman