Kamis, 08/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi.
KDM Minta Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Kualitas SDM
KDM: Upacara HUT RI Jabar di Halaman Gedung Sate, Masyarakat Silakan Datang
Respons Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Minta Polisi Gencarkan Patroli
Keyword : Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar