Jum'at, 07/01/2022 11:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama. Biasanya, korupsi proyek itu melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ungkap Firli dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Firli juga mengatakan dampak yang terjadi akibat modus korupsi itu ialah penurunan kualitas dari produk pembangunan yang dihasilkan. Sehingga, masyarakat akan merasakan langsung dampaknya.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Tak hanya, ia juga menyatakan jika penangkapan Rahmat Effendi menjadinsalah satu iktiar KPK dalam memberantasa korupsi. Mengingat, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi merupakan hanv pertama di 2022.
"Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.