Tarif 30 Juta, Pengguna Jasa Cassandra Anglie Bisa Dipidanakan

Selasa, 04/01/2022 15:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan. Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB. Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

TERKINI
Tiga Alasan Alquran Menggunakan Bahasa Arab Masalah Lampu Rem Canter Euro4, Fuso Buka Fix Field Campaign Pakistan Kerahkan Puluhan Ribu Polisi jelang Demo Massal Rusia-Ukraina Diminta Pulangkan WNA yang Direkrut Jadi Tentara Bayaran