Selasa, 04/01/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
AS Ajak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional
Dikawal Brimob, Lapas Tangerang Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Komisi III: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Keyword : Cassandra Angelie Prostitusi Online 30 Juta Pidana