Selasa, 04/01/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana
Sebanyak 560 Narapidana Lansia Terima Remisi
Komisi XIII Desak TPPO Jadi Fenomena Darurat Nasional
Keyword : Cassandra Angelie Prostitusi Online 30 Juta Pidana