Selasa, 04/01/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan
Komisi III Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
Keyword : Cassandra Angelie Prostitusi Online 30 Juta Pidana