2 Hari Pemberlakuan Crowd Free Night di Pergantian Tahun

Kamis, 30/12/2021 14:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di malam pergantian tahun baru selama dua hari.

Kebijakan tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai melakukan rapat koordinasi (rakor) pengamanan tahun baru bersama instansi terkait di Polda Metro Jaya.

"Sesuai hasil rakor maka diputuskan untuk melaksanakan Crowd Free Night selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021," kata Sambodo dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Crowd Free Night ini berlaku di 11 titik kawasan mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dan dilanjutkan pada 1 Januari 2022 dengan waktu yang sama.

Sambodo menyebut pelaksanaan kebijakan ini dilakukan guna mengurai kerumunan yang dapat berpotensi pada penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

"Mengurai kerumunan karena Omicron juga sudah ada dan kemarin ada pasien yang terpapar tanpa dia ke luar negeri, artinya ada transmisi lokal. Sehingga kemudian kita putuskan untuk memperketat pengamanan pada pergantian tahun dari 2021 ke 2022," pungkasnya.

TERKINI
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui