Pengembangan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Dana PEN Daerah

Rabu, 29/12/2021 12:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengajuan dan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Pengusutan ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Ali menyebut jika pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hanya saja, Ali tak menyebut siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan  penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK sekarang, pengumuman dan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan. Ali pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di wilayah Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

TERKINI
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza Skin Booster dari Kulit Mayat Tuai Kontroversi di Korsel Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar