KPK Sebut Bank BCA, Kasus Lama?

Rabu, 07/12/2016 13:21 WIB

Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA),  akan dibuka dengan kembali menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Pasalnya, diakui Ketua KPK Agus Rahardjo, kasus itu menjadi utang pimpinan KPK Jilid IV.

"Itu kan termasuk utang kami ya," ucap Agus, Rabu (6/12).

Untuk merealisasikan hal itu, kata Agus, pihaknya harus mempelajarinya lebih dulu. Jika sudah dipelajari, kata Agus, kasus itu bisa dilanjutkan.

Dikatakan Agus, komisioner akan melihat satu per satu kasus-kasus lama yang ada sebelum pimpinan jilid IV menjabat. Itu dimaksudkan supaya setelah masa jabatannya berakhir, kasus-kasus lama sudah selesai.

"Bisa saja itu setelah kami pelajari (dilanjutkan)," tandas Agus.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak peninjauan kembali yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status Hadi sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank Central Asia Tbk. Akan tetapi KPK belum menindaklanjuti hal itu hingga kini.

Keyword : Kasus Pajak BCA

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Elius Enembe Turun Langsung Bersihkan Lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Tolikara Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda