Rabu, 07/12/2016 09:11 WIB
Mesir - Pemerintah Mesir memberlakukan penambahan masa hukuman penjara antara lima tahun sampai tujuh tahun terhadap pelaku sunat pada wanita atau female genital mutilation (FGM). Hukuman ini lebih lama dari peraturan sebelumnya yaitu tiga bulan hingga dua tahun.
Namun, bila praktik sunat wanita itu membawa cacat permanen atau kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Dan dalam pelaksanaannya petugas kesehatan Mesir akan memantau dan mengawasi klinik dan rumah sakit swasta terhadap pelaksanaan hukum anti-FGM ini.
PT BMJ Serahkan Lima Unit Mesin Pemadam Karhutla di Kalbar
Ini Risikonya jika Pesawat Terkena Abu Vulkanik saat Terbang
Mesir Pastikan Kebakaran Tanker gegara Serangan Drone
Keyword : Sunat Perempuan Mesi