Jum'at, 24/12/2021 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tiga tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B dan DR menggunakan surat perintah kerja (SPK) dari Kementerian Kesehatan dalam beraksi. Hasil penyelidikan membuktikan surat itu palsu.
"Surat yang digunakan palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Whisnu menjelaskan, ketiga tersangka mencatut dan memalsukan kop surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meyakinkan para korban.
"Dari dua kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan," jelasnya.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi APD
Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan Rp1,3 triliun yakni dengan melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait.
Selain itu, para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.
"Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena disini cuan atau keuntungannya besar," jelas Ramadhan
Keyword : AlkesTiga PelakuKemenkes