Stepanus Robin Sempat Takut-takuti Azis untuk Dapat Uang

Senin, 20/12/2021 21:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat menakut-nakuti eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk mendapatkan uang.

Bersama dengan pengacara Maskur Husain, Robin menakut-nakuti Azis dengan status tersangka. Hal itu diungkap Robin saat bersaksi untuk terdakwa Azis dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain. Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa pak," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).

Robin mengatakan alasannya menakut-nakuti Azis untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp200 juta. Ia menilai jika dengan cara seperti itu Azis akan memberikan uang pinjaman.

"Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa ya. Wakil ketua DPR RI, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman?," tanya jaksa.

"Apalagi saudara menggunakan kata memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa. Ini bukan orang biasa loh. Kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa?," sambung jaksa.

Robin mengaku jika saat itu ia dalam kondisi yang sangat membutuhkan. Ia berharap dengan menakut-nakuti, Azis akan memberikan pinjaman.

"Di dalam pemikiran saya, saya menyampaikan seperti itu, ada kemungkinan beliau akan mendengarkan. Hanya pada saat itu saya dalam kondisi membutuhkan (uang)," kata Robin

Robin mengatakan jika Azis pun memberikan uang Rp200 juta tersebut. Uang itu dikirim dengan cara tranfer dalam jumlah masing-masing Rp50 juta.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya