Sabtu, 18/12/2021 19:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid, menegaskan bahwa tidak ada fatwa khusus yang melarang umat Islam, mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan Selamat Natal.
"Ada perbedaan pandangan para ulama dan menilai masalah ucapan Selamat Natal, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan," kata Zainut kepada Jurnas.com pada Sabtu (18/12).
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketatapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya," sambung Zainut.
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika
MUI Soroti Agresi AS dan Israel, Desak PBB Tegakkan Keadilan Global
Oleh karena itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi perbedaan pendapat ini secara arif dan bijaksana.
"Tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," pinta Zainut.
Menurut Zainut, sebagai sesama anak bangsa, sebaiknya masyarakat saling menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan, demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun dan damai.
"Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariah), maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah)," tutup dia.