Satu Tersangka Penipuan Investasi Alkes Diringkus

Jum'at, 17/12/2021 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri telah memprofiling para pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Satu orang berinisial VAK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan ini.

"Sudah ada tiga tersangka, yang ditahan satu tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron.

Adapun hingga saat ini, total 12 orang korban telah diperiksa terkait kasus penipuan tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal (sunmod) alat kesehatan viral di media sosial Twitter akhir-akhir ini. Sejumlah korban pun buka suara karena tertipu oleh para oknum.

Kasus dugaan penipuan investasi ini diduga telah merugikan korban senilai Rp1,2 triliun.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi