Gara-gara Ganja, Rizky Nazar Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 15/12/2021 16:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Aktor Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rizky sebelumnya diamankan di kediamannya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 25 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.

"Dia untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membantu atau memudahkan dirinya tidur," lanjutnya.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

TERKINI
Mahfuz Sidik Prediksi akan Terjadi Perang Dingin antara AS dan China Ini Risikonya jika Pesawat Terkena Abu Vulkanik saat Terbang Abu Vulkanik vs Debu Biasa, Kenali Perbedaannya Asal Usul Nama Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda