Rabu, 15/12/2021 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terlalu tinggi.
Cak Imin mengatakan sebaiknya batasan PT 20 persen diturunkan menjadi 5 persen atau 10 persen sehingga bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia.
“(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi," kata Cak Imin usai menghadiri KWP Award 2021 di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI ini tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden 0%. Dia minilai ambang batas tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.
Siswa SR di Aceh Titip Surat untuk Prabowo Lewat Cak Imin, Ini Isinya
Cak Imin Nilai Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu Bunuh Industri Kreatif
Partai Gelora Usul Parliamentary Threshold 0 Persen
“Idealnya kan 0 persen, tapi kan nggak lucu lah ya. Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang,” tukasnya.
Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.