Eks Dirjen Kemenkeu Dicecar Soal Perubahan Aturan Pencairan DID Tabanan Bali

Selasa, 14/12/2021 13:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo terkait perubahan aturan dalam penerimaan dana insentif daerah (DID) Tabanan Bali.

Budiarso diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID di Tabanan Bali pada Senin (13/12) kemarin. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 s/d 2018," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Ali enggan merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan. Namun, keterangan Budiarso sangat dibutuhkan untuk mempertajam bukti kasus dugaan korupsi ini.

Diketahui, KPK telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK pun sudah menentukan tersangka yang terlibat.

Namun, KPK sejauh ini belum mengumumkan secara jelas nama-nama para tersangka sekarang. Pengumuman nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

TERKINI
Trauma Masa Kanak-Kanak Bisa Ubah Cara Otak Menantikan Hal Menyenangkan Iran Janji Balas Serangan AS dengan Tegas Bacaan Sholawat Singkat untuk Memperbanyak Pahala Gunung Sinabung Siaga, 615 Warga Dievakuasi ke Posko Darurat