Pakar: Polri Mencintai Jokowi Melebihi NKRI

Senin, 05/12/2016 17:44 WIB

Jakarta - Penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh atas dugaan perbuatan upaya makar terhadap pemerintah dinilai sebagai bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap Presiden Jokowi.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kecintaan Polri terhadap Presiden Jokowi melebihi kecintaannya terhadap NKRI. Sebab, Polri tidak memiliki dasar hukum atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar terhadap sejumlah tokoh yang diciduk tersebut.

"(Polri) Mereka mencintai Jokowi melebihi cintanya pada NKRI, pada aturan hukum dan pada keadilan. Orang kalau memang cintanya berlebih-lebihan tindakannya suka tidak masuk  akal," tegas Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (2/12).

Menurutnya, perbuatan makar hanya dapat dilakukan dengan kekuatan senjata. Ia mencontohkan, perbuatan makar seperti yang dilakukan terhadap Bung Karno. Dimana, beberapa kali orang mencoba membunuh dan mencelakakan dengan menggunakan kekuatan senjata api.

"Makar itu menggunakan senjata seperti bom Cikini terhadap Bung Karno maupun bom di Jembatan di Bandung ketika Bung Karno lewat. Lah kok orang datang ke DPR, kirim surat ke DPR minta ubah UUD dibilang makar," jelasnya.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan