Senin, 05/12/2016 17:44 WIB
Jakarta - Penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh atas dugaan perbuatan upaya makar terhadap pemerintah dinilai sebagai bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap Presiden Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kecintaan Polri terhadap Presiden Jokowi melebihi kecintaannya terhadap NKRI. Sebab, Polri tidak memiliki dasar hukum atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar terhadap sejumlah tokoh yang diciduk tersebut.
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
Rachmawati Sebut UUD 45 Harga Mati