Senin, 13/12/2021 13:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya tersambung dengan megah sejak Sabtu, 31 Oktober 2020.
Hal ini sekaligus menandai era baru kemajuan infrastruktur konektivitas di Pulau Kalimantan yang diyakini akan memudahkan mobilitas, dan mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Tersambungnya Jembatan Pulau Balang merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan dari seluruh pihak, baik dari masyarakat maupun stakeholder. Kesuksesan pembangunan jembatan yang digadang-gadang menjadi jembatan cable stayed dengan dek beton terpanjang di Indonesia, ini dibangun bersama oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi.
Sayangnya, dibalik keberhasilan dan kemegahan Jembatan Pulau Balang itu, ada kabar kurang sedap dan memilukan bagi pemilik tanah atas nama Maharani Fajarwati.
Maharani Fajarwati adalah pemilik lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di ujung jembatan Pulau Balang, tepatnya di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mendadak lahan miliknya yang berlandaskan hak milik SKT dan membayar kewajiban PBB, tiba-tiba hilang kepemilikannya oleh BPN Balikpapan itu.
Kepemilikan lahan seluas 4 hektar mendadak berbalik menjadi lahan milik negara. Ironis sekali bahwa proyek Nasional yang menjadi kebanggaan karya Kementerian PUPR ternyata terdapat masalah manipulasi tanah.
"Di sini ada keanehan. Kenapa tanah tersebut yang dibeli secara transaksi sah oleh Maharani Fajarwati, tiba-tiba berubah menjadi tanah negara? Padahal tanah tersebut dirawat dan diurus oleh keluarga Maharani Fajarwati," ujar Lawrance Siburian, pengacara dari Maharani Fajarwati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12/2021).
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Proyek pembangunan Presiden RI Joko Widodo dimanfaatkan oleh oknum-oknum di BPN dan pihak lainnya untuk mengambil keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Lawrence pun mengajak semua pihak membayangkan lokasi tanah yang dimiliki oleh Maharani Fajarwaty tersebut, pernah di lakukan sewa menyewa pd thn 2015 yaitu antara penyewa yaitu Bapak Latu (perwakilan Maharani Fajarwati) dengan Bapak Dhono Nugroho ST yang bertindak sebagai Project Manager PT. Hutama Karya.
Artinya, lanjut Lawrence, di sini pihak pelaksana proyek mengakui bahwa pihak Maharani Fajarwati adalah pemilik dan penguasa dari lahan seluas 4 hektar tersebut. Dan sangat jelas tanah tersebut di sewa oleh PT Hutama Karya.
Dalam perjanjian sewa menyewa di 2015 tersebut, lahan itu hanya digunakan untuk menaruh peralatan berat dan material untuk kebutuhan pembangunan jembatan Pulau Balang.
"Ternyata dalam pelaksanaannya lokasi tersebut dipakai sebagai tumpuan jembatan Pulau Balang di sisi Tempadung, Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur tanpa ganti rugi," ucap Laurence.
Ternyata, ia menambahkan, dalam pelaksanaannya lokasi tersebut dipakai sebagai tumpuan jembatan Pulau Balang di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Tidak ada dari pihak PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi memberitahu ke pemilik kalau lahan tersebut akan dipakai pembangunan jembatan,” jelas Lawrence Siburian. “Ada apa ini? Permainan apa ini?” tanya pengacara dan politisi senior Golkar ini.
Pihak Fajarwati sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka menanyakan kasus ini kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan tapi mereka angkat tangan. Tidak bisa memberi saran atau solusi.
Kemudian mereka mengajukan keberatan terjadinya perubahan kepemilikan ini kepada pihak BPN Balikpapan. Namun staf BPN Balikpapan tersebut bernama Safwan menyarankan untuk membuat surat keberatan ke BPN Balikpapan. Dibuatlah surat keberatan tersebut ditujukan kepada BPN Balikpapan.
Setelah proses beberapa waktu berlalu ada jawaban bahwa tanah tersebut adalah milik negara. Keputusan ini setelah melalui rapat dengan Kejati Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Safwan, staf BPN Balikpapan.
Berdasarkan informasi dari Safwan, staf BPN Balikpapan bahwa peralihan hak tersebut karena lahan tidak dirawat.
Sedangkan pihak Kajati Kalimantan Timur beralasan tugas mereka hanya sebagai pendampingan bukan pihak yang turut pengambilan keputusan. Apakah Kajati Kalimantan bisa memberikan rekomendasi atau membuat keputusan atas perpindahan kepemilikan tanah?
Sudah pasti hal ini mengejutkan pemilik lahan 4 hektar atas nama Maharani Fajarwaty. Ada apa ini? Kenapa seperti sebuah aktraksi sulap tiba-tiba kepemilikan bisa berubah? Padahal dalam peringatan hari jadi KPK, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan KPK untuk memberantas mafia tanah.
Sebaiknya pihak Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR mengutus timnya ke Balikpapan, Kalimantan Timur untuk mengusut tuntas kasus ini dalam menghadapi mafia tanah.
Saat ini menurut pihak Penasihat Hukum pemilik tanah yaitu Lawrence Siburian telah melakukan klasifikasi mengenai status kepemilikan tanah / lahan tersebut kepada Badan Pertanahan Kota Balikpapan. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana tuturnya.