Kapolri Akui Parade Kebhinnekaan Langgar Aturan
Senin, 05/12/2016 16:34 WIB
Jakarta - Parade Kebhinnekaan bertajuk "Kita Indonesia" yang dikordinir sejumlah partai politik (Parpol) dan ormas, di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Minggu (4/11) dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku, parade tersebut telah melanggar Perda DKI nomor 12 Tahun 2016 yang melarang areal car free day (CFD) untuk kegiatan Parpol.
"Untuk acara 412 car free day itu sebetulnya kegiatan olahraga, hiburan dan budaya. Namun disayangkan di situ ada atribut-atribut partai, kita sudah panggil panitia dan memberi teguran," kata Tito, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/12).
Sebab, kata Tito, PKI yang digerlar sejumlah Parpol dan Ormas itu tidak sesuai dengan spirit CFD. Dimana, CFD sebetulnya untuk memberi ruang kepada masyarakat khususnya warga DKI untuk memanfaatkan momen tersebut untuk berolahraga dan berlibur.
"Untuk itu kita konsisten spiritnya adalah memberi area kepada masyarakat untuk berolahraga dan hiburan," tegasnya.
TERKINI
Ketua MPR RI Buka Pameran Arsip Konstitusi, Ungkap Perjalanan Bangsa
Tembok RS Jadi Harapan Terakhir Keluarga Korban Banjir Nepal
Rencana Malaysia Pulangkan Pengungsi Rohingya Ditentang PBB
Ketua DPR Berharap Gus Kikin Bawa PBNU Semakin Baik