Minggu, 12/12/2021 16:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum dilibatkan secara formal untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonisiliasi (RUU KKR) yang diwacanakan pemerintah.
"Sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin, Minggu (12/12).
Padahal Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Loaoly dikabarkan sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR itu. Komnas HAM menilai jika penyusunan draft RUU KKR harus melibatkan banyak pihak.
"Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, MK pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh Pemerintah," kata dia.
Menkumham: 159 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
Kemenkumham Salurkan Zakat Fitrah Senilai Rp1,42 Miliar
Mutasi, Yasonna Laoly Lantik Irjen Reynhard Silitonga Jabat Kemenkumham Baru
Amiruddin mengatakan UU KKR merupakan dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Maka dari itu, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun naskah rancangan RUU KKR termasuk melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban.
Ia mengatakan hingga hari ini penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah nonyudisial.
Keyword : Komnas HAM RUU KKR Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly