Jum'at, 10/12/2021 15:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri. Peran ke 44 ASN Polri baru itu dibutuhkan dalam melakukan perubahan mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan korupsi. Bahkan, bila diperlukan mereka ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
Ditegaskan mantan mantan Bareskrim Polri ini, nantinya mereka akan ditempatkan di divisi khusus hasil dari perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan," kata Sigit usai melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Disampaikan Sigit, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Polri, dipastikan Sigit, telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Dittipidkor akan dikembangkan menjadi organisasi yang memiliki fungsi lebih banyak. Nantinya, Novel dkk akan ditempatkan di salah satu deputi dalam organisasi tersebut.
Keyword : Kortas Korupsi Kapolri Novel Baswedan