Waduh, Asian Games Belum Berlangsung Tapi Sudah Dikorupsi

Minggu, 04/12/2016 20:26 WIB

Jakarta - Asian Games 2018 belum dimulai, namun penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan seorang berinisial DI (Dody Iswandi) yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sudah ditindak sebagai tersangka    dugaan korupsi dana sosialisasi.

"Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta Minggu.

Atas kelakukan DI, polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi, DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 pada enam kota di Indonesia. Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan DI melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12). Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi