Senin, 06/12/2021 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penerapan status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021. Ketetapan ini berimbas pada pemangkasan jam operasional sejumlah transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus Transjakarta.
Sedianya, selama PPKM level 1 bus Transjakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas satu jam lebih awal.
Hari Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
4.131 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Demo di Jakarta Hari Ini
Persija Cuci Gudang, Empat Pemain Resmi Hengkang
Keyword : PPKM Level 2 Jam Operasional Transjakarta Jakarta