Senin, 06/12/2021 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penerapan status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021. Ketetapan ini berimbas pada pemangkasan jam operasional sejumlah transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus Transjakarta.
Sedianya, selama PPKM level 1 bus Transjakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas satu jam lebih awal.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Pastikan Layanan Pajak Tak Terganggu
KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Berangsur Sedang
Keyword : PPKM Level 2 Jam Operasional Transjakarta Jakarta