Senin, 06/12/2021 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penerapan status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021. Ketetapan ini berimbas pada pemangkasan jam operasional sejumlah transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus Transjakarta.
Sedianya, selama PPKM level 1 bus Transjakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas satu jam lebih awal.
PT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Bursa Transfer Super League Resmi Ditutup: Persija Bikin Banyak Kejutan
Belasan Rumah di Kebayoran Lama Terbakar, Segini Total Kerugiannya
Keyword : PPKM Level 2 Jam Operasional Transjakarta Jakarta