Senin, 06/12/2021 14:07 WIB
Naypyitaw, Jurnas.com - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, divonis hukuman empat tahun penjara atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.
Menurut keterangan sumber anonim yang dikutip Reuters pada Senin (6/12), Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pengadilan menyampaikan putusan pertamanya terhadap para pemimpin sipil, yang ditahan setelah kudeta militer pada 1 Februari lalu.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta terhadap pemerintah yang dipilih secara demokratis. Negara itu dilumpuhkan oleh protes, dan tindakan keras junta militer yang mematikan terhadap lawan-lawannya.
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi
Jenderal Kejam Diprediksi Bakal Jabat Panglima Militer Myanmar
Junta Militer Beri Amnesti untuk 7.000 Tahanan Penentang Pemerintah
Suu Kyi menghadapi selusin kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan Covid-19, yang jika diakumulasi menjadi lebih dari satu abad penjara.
Suu Kyi dan Win Myint menerima hukuman penjara dua tahun untuk penghasutan dan hukuman yang sama untuk pelanggaran protokol virus corona. Mereka telah membantah tuduhan itu.
Pendukung Suu Kyi menyebut kasus ini tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya, serta mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen, yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Persidangan di ibukota Naypyitaw ditutup untuk media, sementara outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya. Pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.