Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 06/12/2021 14:07 WIB

Naypyitaw, Jurnas.com - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, divonis hukuman empat tahun penjara atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Menurut keterangan sumber anonim yang dikutip Reuters pada Senin (6/12), Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Pengadilan menyampaikan putusan pertamanya terhadap para pemimpin sipil, yang ditahan setelah kudeta militer pada 1 Februari lalu.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta terhadap pemerintah yang dipilih secara demokratis. Negara itu dilumpuhkan oleh protes, dan tindakan keras junta militer yang mematikan terhadap lawan-lawannya.

Suu Kyi menghadapi selusin kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan Covid-19, yang jika diakumulasi menjadi lebih dari satu abad penjara.

Suu Kyi dan Win Myint menerima hukuman penjara dua tahun untuk penghasutan dan hukuman yang sama untuk pelanggaran protokol virus corona. Mereka telah membantah tuduhan itu.

Pendukung Suu Kyi menyebut kasus ini tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya, serta mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen, yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Persidangan di ibukota Naypyitaw ditutup untuk media, sementara outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya. Pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic