Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Senin, 06/12/2021 11:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (6/12).

Jika ditotalkan, Azis diduga menyuap Robin sekitar Rp3.619.309 805. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

Jaksa menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antikorupsi itu.

Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Azis juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Robin ditemani dengan Pengacara Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta," ujar Lie.

Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Lembaga Antikorupsi mencatat Azis telah memberikan uang Rp3,09 miliar dan USD36 ribu ke Robin.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya