Jum'at, 03/12/2021 16:43 WIB
Bali, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menemui sejumlah pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021).
"Alhamdulillah saya baru saja bertemu dan berbincang dengan para pekerja yang menerima BSU tahun 2021," ucap Menaker.
Menaker mengatakan bahwa para pekerja menggunakan BSU tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari di masa pandemi COVID-19.
"Mereka bilang bantuan subsidi dipakai untuk keperluan macam-macam, seperti kebutuhan rumah tangga dan lain-lain. Intinya mereka mengaku merasakan manfaatnya, mereka sangat terbantu dengan adanya BSU ini," ucapnya.
KSP: Program JKP Bentuk Komitmen Negara Jaga Kesejahteraan Buruh
Israel Pecat Dua Petugas setelah Temukan Kesalahan Besar dalam Serangan terhadap Pekerja Bantuan
Israel Bunuh Pekerja WCK, Bantuan 300 Ton yang Dibawa Lewat Laut ke Gaza Dikembalikan ke Siprus
Menaker mengatakan, pemberian bantuan subsidi ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar atau aktif bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bantuan ini juga sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, JKP merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, katanya, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Dalam program ini, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin terus memberikan manfaat kepada teman-teman pekerja," ucapnya.