KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Kamis, 02/12/2021 12:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 2017. Hal itu diselisik KPK saat memeriksa seorang Notaris bernama Suningsih.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/12).

Ali enggan memerinci lebih jauh proses pengadaan tanah itu. Namun, Lembaga Antikorupsi meminta Suningsih untuk menjelaskan pihak-pihak yang menerima uang dalam pengadaan tanah itu.

"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Disinyalir dalam proses penyidikan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Tetapi tidak bisa membeberkan secara rinci, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions