Kamis, 02/12/2021 12:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK pun memeriksa Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan, Wawan Rachmanto dan PBO Bank Jatim Kraksaan, Imam Nugroho. Mereka diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tsk PTS (Puput Tantriana) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.