Kamis, 02/12/2021 10:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina untuk orang yang datang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus Corona varian baru yakni Omicron yang sudah mulai tersebar di Afrika Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan kebijakan tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari negara-negara yang dilarang.
"Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Luhut menerangkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12/2021) esok. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala.
Menko Luhut Yakin Kerja Sama Indonesia - RRT Semakin Kuat Kedepannya
Luhut Minta Utang Minyak Goreng Segera Diselesaikan
Menko Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Segera Diselesaikan
"Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini," lanjutnya.
Tak hanya itu, Luhut juga menyebut bahwa pemerintah resmi melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi mereka yang melaksanakan tugas negara.
"Pejabat negara juga termasuk dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," pungkas Luhut.
Keyword : Virus Omicron Karantina 10 Hari Luhut Binsar