Polda Metro Akan Pidanakan Pihak yang Paksakan Reuni 212

Rabu, 01/12/2021 14:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan aksi reuni 212 yang rencananya akan dilakukan esok, Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan aksi reuni 212 tersebut.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana  sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tukas Zulpan.

TERKINI
Trump Klaim Iran Nyaris Runtuh, Minta Segera Buka Blokade Mendikdasmen Pastikan TKA Nasional Berjalan Tertib dan Terkendali Jadi Saksi Sidang Gugatan OpenAI, Elon Musk Beradu Klaim AS Bakal Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Donald Trump