Sabtu, 03/12/2016 12:33 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Sri Bintang. Tokoh politik itu ditahan usai menjalani menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Beliau belum bisa kembali ke keluarga. Sri Bintang, dia merupakan satu tersangka yang dilakukan penahanan," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya
21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
O`Reilly Terpukau dengan Gol Solo Run Rayan Cherki