Polri Kantongi Aktor Utama Kasus Makar, Siapa Dia?

Sabtu, 03/12/2016 13:12 WIB

Jakarta - Aparat kepolisian mengaku telah mengantongi aktor intelektual sejumlah tokoh yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan makar. Siapa aktor intelektual yang dimaksud?

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap aktor utama yang menggerakkan sejumlah tokoh tersebut.

"Ada (aktor intelektual), tapi tidak bisa kita buka disini. Tidak etis," kata Boy, kepada wartawan, di Mabes Polri, Sabtu (3/12).

Meski telah mengetahui sutradara di balik sejumlah tokoh tersebut, Polri masih merahasiakan. Boy menegaskan, aktor yang diduga mencoba untuk melakukan makar itu akan diungkap di pengadilan.

"Nanti juga terungkap. Nanti harus di peradilan saja. Kita hormati saja lembaga peradilan," tegasnya.

Diketahui, penyidik Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan upaya melakukan makar. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Tiga orang yang ditetapkan tersangka telah ditahan.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan