PM Jepang Desak Perusahaan Naikkan Upah Pekerja

Jum'at, 26/11/2021 15:18 WIB

Tokyo, Jurnas.com - Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mendesak perusahaan yang pendapatannya telah pulih ke tingkat pra-pandemi, supaya menaikkan upah sebesar 3 persen atau lebih.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/11), hal ini bertujuan untuk mencapai siklus pertumbuhan yang baik, serta distribusi kekayaan.

Kishida juga memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah meningkatkan pendapatan pekerja kesejahteraan seperti pekerja pengasuhan anak, perawat, dan pengasuh sebesar 3 persen secara terus menerus.

Di sisi lain, Kishida berjanji untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil membebankan biaya bahan baku, energi dan biaya tenaga kerja kepada pelanggan.

Usulan kenaikan upah adalah bagian dari strategi Kishida untuk mengatasi kesenjangan kekayaan, dan mendistribusikan kembali kekayaan. Pemerintah juga berusaha meringankan penderitaan konsumen akibat kenaikan harga minyak dan makanan.

"Saya berharap, pada pembicaraan perburuhan tahun depan, perusahaan-perusahaan yang keuntungannya telah pulih ke tingkat pra-corona akan menaikkan upah sebesar 3 persen atau lebih untuk memulai kapitalisme baru," kata Kishida dalam pertemuan panel.

"Pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk mempersiapkan lingkungan untuk mendukung kenaikan upah di antara sektor swasta," sambung dia.

Perusahaan-perusahaan besar Jepang dan serikat pekerja menyepakati kenaikan upah sebesar 2,18 persen pada 2019, 2 persen pada 2020 dan 1,86 persen tahun ini.

"Saya ingin membalikkan tren penurunan kenaikan upah," tambah Kishida.

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza