Jum'at, 02/12/2016 23:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek Pasar Atas Baru Cimahi, Bandung. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/12).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Wali Kota Cimahi nonaktif, Hj. Atty Suharti Tochija (AST), suami AST bernama M. Itoc Tochija (MIT) dan dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG).
Dua pengusaha yang juga diketahui berprofesi sebagai dosen itu diduga menyuap Atty dan Itoc untuk mendapatkan proyek tersebut.
"Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG," ucap Wakil Ketua Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/12) malam.
Yogi Gemblez dan Epy Kusnandar Ngaku Gunakan Ganja Untuk Kebutuhan Pribadi
Viral Pencurian 6 Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelakunya Sudah Ditangkap
Soal Minyak Cong, Polisi Gerak Cepat, Masyarakat Minta Jangan Sampai Kecolongan
Keyword : KPK Korupsi Walikota Cimahi