Kamis, 25/11/2021 11:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.
Para saksi itu ialah pegawai negeri sipil (PNS) Haryo Prabowo; dari unsur swasta, Nanang Sumantri, Tjitjih Sukarsih, Sri Hapsah dan Fitrianingsihb selaku PPAT.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
"Pemeriksaan dilakukan Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11).
KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2016 pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Mereka ialah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan.
Kemudian Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat dua Pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang saat tengah bergulir di persidangan.
Keyword : Direktorat Jenderal Pajak Kasus Suap KPK Wawan Ridwan