KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua

Kamis, 25/11/2021 10:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 266 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Papua. Namun, tidak semua laporan itu bisa ditangani Lembaga Antikorupsi.

"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.

KPK berharap inspektorat daerah bisa membantu untuk menindaklanjuti. Sebagian laporan masyarakat itu bakal dilemparkan ke inspektorat daerah untuk dianalisis.

"Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," ujar Alex.

Inspektorat daerah juga diharap tidak memihak. Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat bandel jika ada bukti korupsi.

"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," tutur Alex.

Inspektorat daerah juga disarankan segera meminta bantuan penegak hukum jika keteteran menangani aduan. KPK dijamin memberikan bantuan jika dibutuhkan.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan