Rabu, 24/11/2021 09:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Hal itu merespon permintaan Robin menjadi justice collaborator (JC). Robin diminta tak pandang bulu membongkar pihak-pihak tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Robin sebelumnya telah mengakui adanya dugaan komunikasi antara Lili Pintauli dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Di mana, Syahrial meminta agar Lili membantunya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Ketua KPK Bantah Pimpinan Beda Sikap Soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Bakal Jalani Program Induksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Cek Kasus Mandek
"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait komunikasi antara, maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," kata Robin.
KPK juga diminta adil dengan JC Robin. Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur. MAKI berharap hakim bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.
"Mudah-mudahan kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya. Sehingga, pengajuan JC Robin disetujui oleh hakim," kata Boyamin.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11).
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.