KPK Nilai Disparitas Antar Penegak Hukum Mengganggu Keadilan

Selasa, 23/11/2021 12:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai disparitas antar aparat penegak hukum (APH) dapat mengganggu keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Masalah ini membuat KPK risih.

"Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11).

Alex mengaku menjadi saksi saat masih menjadi hakim. Dia mengaku kerap melihat perbedaan dalam proses penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Alex tidak mau kebiasaan buruk ini melarut. Pasalnya, undang-undang yang berlaku tidak menganjurkan APH melewati jalan berbeda dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia.

KPK siap menjadi jembatan untuk meluruskan kebiasaan buruk itu. Duduk bersama diyakini bisa membuat APH kompak dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

"Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah," ujar Alex.

Pelatihan antarpenegak hukum juga dibutuhkan dalam penyelarasan penanganan kasus. Pelatihan diyakini bisa membuat APH di Indonesia jadi kompak.

"Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," tutur Alex.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel