Sabtu, 20/11/2021 22:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan, dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil membentuk Tim Advokasi yang diberikan nama Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki atau disingkat Jurkani.
"Pembentukan Jurkani ini dilatarbelakangi keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumberdaya alam, termasuk batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan," kata Febri Diansyah dan Denny Indrayana sebagai nara hubung dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Dijelaskan bahwa pemilihan diksi dan akronim Jurkani ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya memang didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan Almarhum Jurkani yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jurkani adalah martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, seorang Guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel; Trisno Susilo, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara 4 tahun.
Mercy Barends: Jangan Ada Pembiaran Lubang Tambang di Kalsel!
Mentrans Ingin SHM Transmigran Kotabaru Segera Diselesaikan
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana
Kemudian Muhammad Yusuf, seorang wartawan yang dijebloskan ke penjara dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel;
Tak hanya itu, ada juga Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
"Meski Jurkani adalah ikon tim advokasi ini, tetapi perjuangan ini bukan hanya untuk Jurkani dan tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya semata, namun jauh lebih luas merupakan perjuangan rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik secara probono, alias dengan niat yang ikhlas," tandas Febri Diansyah dan Denny Indrayana yang dikutip selaku Nara Hubung.
Musababnya, demikian dijelaskan, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya.
Juga menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
Sebagai langkah awal, Tim Advokasi Jurkani akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada hari selasa, 23 November 2021, di Kantor LPSK Jakarta dan dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada Rabu, 24 November 2021 di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Di samping itu, Tim Advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal.
Berikut komposisi awal Tim Advokasi Jurkani:
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara & Senior Partner INTEGRITY Law Firm.
2. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012).
3. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
4. Berry Nahdian Forqan (Aktivis Lingkungan, mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel & Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel);
5. Febri Diansyah, S.H. (Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi & Managing Partner Visi Integritas Law Firm).
6. Dr. Erlina, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat).
7. Kisworo Dwi Cahyono, S.H. (Direktur Eksekutif Walhi Kalsel).
8. Noorhalis Majid (Aktivis).
9. Swary Utami Dewi (Aktivis).
10. Surya Fermana (Aktivis).
11. M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. (Advokat).