Bareskrim Polri Usut Tuntas Pelaku Ilegal Akses Pinjol

Jum'at, 19/11/2021 09:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusut peran MLN yang meregistrasi SIM card secara ilegal.

Diketahui, MLN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). MLN bertugas untuk meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang didapatkan melalui platform Scribd.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan ini. Karena ini kan ilegal akses, apa upaya-upayanya kan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, Andri menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi terhadap sejumlah provider yang menyediakan kartu perdana agar dapat melakukan pencegahan penggunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Khususnya, kepada Kominfo dulu sebagai ahlinya ya," lanjutnya.

Dalam pinjol ilegal KSP IMB tersebut, MLN menjual SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data ilegal  kepada salah seorang desk collection berinisial J melalui platform Shopee.

Keuntungan yang didapat dari setiap penjualan SIM card adalah Rp1.000. Sementara untuk harga jualnya sendiri beragam, mulai dari Rp1.370, salah satu contohnya kartu perdana dengan provider Simpati yang dijual seharga Rp2.650 untuk yang sudah teregister dan Rp1.950 yang belum aktif (masih disegel).

TERKINI
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah Berbagai Hal yang Harus Dihindari saat Mengidap Penyakit TBC Lima Makanan yang Bisa Memulihkan Penderita TBC