Jum'at, 19/11/2021 09:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusut peran MLN yang meregistrasi SIM card secara ilegal.
Diketahui, MLN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). MLN bertugas untuk meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang didapatkan melalui platform Scribd.
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Bongkar Praktek Pemalsuan BBM Pertalite dan Pertamax, 5 Orang Dibekuk
Keyword : Ilegal Akses Bareskrim Polri Pinjaman Online