Jum'at, 02/12/2016 01:16 WIB
Jakarta - Penyusunan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai aturan pemidanaan korporasi hampir rampung. Ketua MA tinggal menandatangani Perma tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari ketua Mahkamah Agung dan sekarang sedang dimasukkan ke meja Ketua MA, menurut Pak Artidjo tinggal rapat pimpinan kamar dan ketua tinggal tanda tangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris
Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.
Keyword : KPK Perma Pemidanaan Korporasi Laode M Syarif