KPK Bantah Pengusutan Kasus Formula E Bernuansa Politis

Selasa, 16/11/2021 13:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernuansa politis.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan jika penyelidikan Formula E yang dilakukan murni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPK adalah penegak hukum standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, (16/11).

Saat ini, dugaan korupsi Formula E sudah ke tahap penyelidikan KPK. Di mana, prosesnya sudah melewati tahap telaah laporan dan kajian.

Ditingkatkannya Formula E ke tahap penyelidikan lantaran oatutbdiduga terdapat tindak pidana korupsinya.

“Jadi kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan (masyrakat) kepada KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Ajang balapan itu jadi perhatian publik karena merupakan program andalan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KPK masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka agar bisa masuk ke tahap penyidikan. Berbagai pihak terkait sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

TERKINI
Sempat Setop Layanan, Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal Erupsi Anak Krakatau, Enam Bandara Masih Berstatus Closed hingga 08.59 WIB Erupsi Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Beroperasi Normal Diperingati Setiap 7 September, Ini Sejarah Unik Hari Pencinta Bir Sedunia