Selasa, 16/11/2021 13:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernuansa politis.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan jika penyelidikan Formula E yang dilakukan murni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“KPK adalah penegak hukum standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, (16/11).
Saat ini, dugaan korupsi Formula E sudah ke tahap penyelidikan KPK. Di mana, prosesnya sudah melewati tahap telaah laporan dan kajian.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Ditingkatkannya Formula E ke tahap penyelidikan lantaran oatutbdiduga terdapat tindak pidana korupsinya.
“Jadi kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan (masyrakat) kepada KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Ajang balapan itu jadi perhatian publik karena merupakan program andalan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
KPK masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka agar bisa masuk ke tahap penyidikan. Berbagai pihak terkait sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.