Berbaju Tahanan, Putri Nia Daniaty Masuk Bui

Jum'at, 12/11/2021 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS atau CPNS fiktif yang dilakukan Olivia Nathania (Oi) masih terus bergulir. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap O, ada 46 pertanyaan dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

"Kemudian, ini ada 4 orang lagi dari hasil gelar perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Adapun empat orang tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif ini masing-masing berinisial FM, ES, R dan SN. Keempatnya diketahui ikut serta dalam membantu  Oi dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

"Kita akan panggil dan sedang dijadwalkan pemeriksaannya untuk empat orang tersebut sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan seseorang dalam tindak pidana.

TERKINI
Curug Siliwangi di Gunung Puntang dan Legenda Prabu Siliwangi Benarkah Manusia Selalu Berperang? Legislator Nilai Aturan Bagasi Baru Garuda Ancam UMKM Gunung Puntang dan Radio Malabar, Jejak Awal Teknologi Radio di Indonesia