"Captain America" Asal Hong Kong Divonis Penjara

Kamis, 11/11/2021 23:37 WIB

Hong Kong, Jurnas.com - Aktivis Hong Kong yang dikenal sebagai Captain America 2.0 selama gelombang demonstrasi di negara itu, divonis penjara enam tahun di bawah undang-undang keamanan nasional.

Ma Chun-man dihukum karena menghasut pemisahan diri, dengan meneriakkan slogan-slogan yang mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari China.

Dikutip dari BBC pada Kamis (11/11), Ma adalah orang kedua yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 2020 setelah protes tahun sebelumnya. Regulasi ini mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis.

Beijing bersikeras bahwa undang-undang yang dikritik secara luas diperlukan untuk membawa stabilitas, tetapi para kritikus mengatakan undang-undang itu dirancang untuk meredam perbedaan pendapat di Hong Kong.

Kasus terhadap Ma, didasarkan pada slogan-slogan yang dia nyanyikan di rapat umum, tanda-tanda yang dia pegang dan wawancara yang dia berikan kepada media.

Pada Kamis (11/11), pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman lima tahun sembilan bulan penjara, di mana hakim menuduh Ma tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam sebuah surat kepada hakim yang dibacakan sebelum hukumannya, Ma berkata, "Saya tidak merasa menyesal".

"Dalam perjalanan saya menuju demokrasi dan kebebasan, saya tidak bisa menjadi pengecut," tulisnya.

Salah satu pengacara Ma, Chris Ng, mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak yakin apakah akan ada banding.

Hong Kong meletus dalam protes jalanan pada tahun 2019 atas usulan undang-undang yang akan memudahkan China untuk mengekstradisi penduduk ke daratan. Demonstrasi berkembang menjadi gerakan pro-demokrasi yang lebih luas yang berlanjut hingga 2020.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA