Mantan Kepala Pajak Bantaeng Langsung Ditahan KPK

Kamis, 11/11/2021 16:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan hari ini, Kamis (11/11). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ghufron mengatakan langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif. Penangkapan dan penahanan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred tidak ditangkap maupun ditahan KPK saat ini.

Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?