Berkas Ahok P21, Pimpinan DPR Minta Putusan Cepat

Kamis, 01/12/2016 11:25 WIB

Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu dapat berjalan cepat, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bisa terakomodasi.

"Putusan hukum pasti sesuai apa yang dilaksanakan. Sehingga putusan lebih cepat akan berdampak lebih baik," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Apakah penyerahan berkas perkara Ahok untuk meredam tuntutan penahanan? Agus menyatakan, penyerahan berkas tersebut sebagian rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian.

"Saya lihat Tidak seperti itu. Secara garis sudah lengkap berkasnya, P21 sudah siap disidangkan di pengadilan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

TERKINI
Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan Misteri Lubang Hitam Stephen Hawking Terjawab, Jika Alam Semesta 7 Dimensi Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU