Kamis, 01/12/2016 11:25 WIB
Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu dapat berjalan cepat, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bisa terakomodasi.
Pengamat : Ada Elit Hembuskan Intoleran pada Kasus Ahok
Pimpinan DPR Sepakat Hak Angket Ahok Dibawa ke Bamus
Kasus Ahok Bikin Negara Hukum Goyang
Keyword : Kasus Ahok Kinerja Kejagung