Kamis, 01/12/2016 02:36 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Keyword : Pansus RUU Pemilu Revisi UU MD3 DPR