Pansus RUU Pemilu Larang Buat UU MD3 Pasca Pemilu

Kamis, 01/12/2016 02:36 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.

"Setelah hasil Pemilu lalu susun MD3, pragmatis terhadap dinamika yang ada. Pemerintah dan teman-teman fraksi sepakat tidak boleh membuat UU MD3 setelah hasil Pemilu," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).

Karena itu, lanjut Lukman, pembahasan revisi UU MD3 sebaiknya dilakukan bersamaan dengan RUU Pemilu dan UU Parpol. Sehingga, ketiga UU tersebut bisa disinkronkan.

"Sebaiknya teman-teman meminta MD3 bersamaan waktunya dengan sekarang, sehingga apapun hasil Pemilu itu MD3-nya sudah disepakati," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

TERKINI
Ini Langkah TransNusa terhadap Penumpang Terdampak Abu Vulkanik Agustus 2026, Daihatsu Sukses Jual 12.100 Unit 21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI