Kamis, 01/12/2016 02:36 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Cegah Abuse of Power
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Masuk Paripurna Terdekat
Keyword : Pansus RUU Pemilu Revisi UU MD3 DPR