Kamis, 01/12/2016 02:36 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Keyword : Pansus RUU Pemilu Revisi UU MD3 DPR