Kamis, 01/12/2016 02:36 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR beserta pemerintah meminta agar tidak membahas UU MD3 setelah hasil Pemilu. Hal itu untuk mengindari terjadinya pragmatis.
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
Jazuli Pastikan Fraksi PKS Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
Keyword : Pansus RUU Pemilu Revisi UU MD3 DPR