Pansus RUU Pemilu Setuju Revisi UU Parpol dan MD3
Kamis, 01/12/2016 01:02 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, kedua UU tersebut memiliki keterikatan dengan UU Pemilu.
Ketua
Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Pemilu dengan UU Parpol dan UU
MD3. Untuk itu, Pansus sepakat untuk segera membuat draft perubahan UU Parpol dan UU
MD3.
"Karena hubungan dengan dua UU yang lain itu erat sekali, maka pansus sepakat untuk mendorong agar dibuat secara cepat draf perubahan UU Parpol dan UU
MD3," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).
Misalnya, kata Lukman, ketentuan dan syarat parpol untuk ikut serta pada kontestasi Pemilu terdapat dalam UU parpol. Selain itu, soal verifikasi parpol baru juga diatur dalam UU parpol.
"Nanti misalnya kita putuskan di UU pemilu ini parpol baru boleh mengajukan calon presiden, sementara di UU parpol yang ada sekarang tidak make sense. Nah, ini kan persoalan baru tidak sinkronnya antar dua UU," jelasnya.
Hal yang sama juga terdapat dalam UU
MD3. Menurut Lukman, soal perdebatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen serta penyederhanaan fraksi terdapat dalam UU
MD3.
"Ini yang menurut kami oleh anggota penting untuk ditata ulang," terangnya.
Kata Lukman, atas dasar itulah
Pansus RUU Pemilu beserta pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU Parpol dan UU
MD3. Setelah draf UU itu tuntas, lanjut Lukman, apakah pembahasan diserahkan kepada
Pansus RUU Pemilu atau membentuk Pansus baru, keputusan itu berada di pimpinan dan paripurna DPR.
"Nah, sekarang penataan ulangnya itu bareng dengan UU pemilu atau terpisah kita lihat perkembangannya," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
TERKINI
Studi: Cuaca Panas Bikin Produksi dan Kualitas Susu Turun Drastis
Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi
Terungkap Deretan Biang Kerok Terjadinya Pemadaman Listrik Bergilir
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari