Selasa, 09/11/2021 13:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa.
Dasco mengaku baru mendengar isu yang dihembuskan Wakil Ketua Komisi I Abdul Haris Almasyhari melalui media.
“Namun, bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” terang dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).
Kendati begitu, Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, perpanjangan jabatan Paglima TNI ini bisa melalui dua cara alernatif. Bisa dengan revisi UU maupun Perppu oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
“Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu,” jelas Dasco.
“Sementara kalo revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, jabatan Panglima TNI yang diemban Andika Perkasa nantinya hanya akan berlangsung selama satu setengah tahun. Sebab, saat ini Andika sudah memasuki usia 56 tahun.
Adapun masa jabatan seorang TNI hanya berlaku hingga usia 58 tahun.